Minggu, 04 Maret 2012

PERSYARATAN PENGUSULAN PENGAKTIFAN KEMBALI DOSEN SETELAH TUGAS BELAJAR


1.
Surat usulan dan Dekan Fakultas kepada Rektor
2.
Fotokopi Ijazah terakhir
3
Fotokopi SK CPNS
4
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
5.
Fotokopi KGB terakhir
6.
Fotokopi SK NIP baru
7.
Fotokopi Kartu Pegawal
8.
Fotokopi DP3 untuk 2 tahun terakhir
9.
Fotokopi SK Tugas Belajar
 10.
Fotokopi SK Tunjangan Tugas Belajar
11.
Fotokopi surat izin untuk tugas belajar dan PR 1 atau Dekan yang menjabat pada saat studi lanjut dilaksanakan
12.
Fotokopi surat penyerahan kembali ke instansi asal dan Program Pascasarjana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar